Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Indonesia
Di negara dengan budaya kekerabatan yang kuat seperti Indonesia, terkadang sulit bagi kita untuk membedakan hadiah suap dan persahabatan. Jika kami menolak suap saat mereka mengatakan itu adalah hadiah pertemanan, kami akan dicap sebagai orang yang tidak beradab dan tidak berbudaya. Karena itu, kita perlu definisi, regulasi, dan batasan yang jelas untuk menghindari hal-hal semacam ini.
Selain itu, beberapa sektor di Indonesia sudah memiliki persyaratan untuk SMAP sebagai standar kewajiban perusahaan. Itu bermula ketika Presiden Joko Widodo memutuskan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan melawan korupsi. Segera setelah itu, Badan Standardisasi Indonesia (BSN) mengadopsi ISO 37001: 2016 untuk menjadi SNI ISO 37001: 2016.
Di beberapa sektor, terutama yang vital seperti minyak, gas, kesehatan, dll, SNI ISO 37001: 2016 telah menjadi persyaratan baru yang diminta oleh pejabat pemerintah untuk semua pihak swasta yang ingin memasuki tender pemerintah.
SMAP sebagai standar tanggung jawab perusahaan juga terkait dengan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang prosedur untuk menangani kasus pidana oleh perusahaan. Pasal 4 peraturan tersebut menguraikan paling tidak tiga poin di mana sebuah perusahaan dapat bertanggung jawab atas melakukan kejahatan:
- Perusahaan memperoleh keuntungan / manfaat dari tindakan kriminal atau tindakan kriminal dilakukan untuk kepentingan perusahaan.
- Perusahaan membiarkan tindakan kriminal terjadi.
- Perusahaan tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana, mencegah dampak yang lebih besar terjadi, atau memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Dengan kata lain, absennya SMAP dapat dianggap sebagai tindakan kelalaian. Oleh karena itu, suatu perusahaan dapat dituduh melakukan kejahatan jika tersandung pada kasus-kasus pidana sementara tidak ada SMAP yang diterapkan sebagai standar pertanggungjawaban.
Untuk mematuhi SNI ISO 37001: 2016 dan PERMA No. 13 Tahun 2016, Integrity siap membantu Anda dalam mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan Anda sendiri. Integrity juga akan mendukung penerapan standarnya.